Kemenkumham Jateng Lakukan Sosialisasi di Kelurahan Lamper Kidul dan Kemijen

    Kemenkumham Jateng Lakukan Sosialisasi di Kelurahan Lamper Kidul dan Kemijen
    Dorong Kota Ramah HAM, Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi di Kelurahan Lamper Kidul dan Kemijen

    SEMARANG - Berkerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul dan Kelurahan Kemijen Kota Semarang, pada Senin (12/09/2023).

    Sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul diisi Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho dan dipandu Lurah Lamper Kidul, Arifin Arsyid.

    Pada kesempatan tersebut, Danang menyampaikan peran Pemerintah dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

    "Sehingga negara Indonesia memiliki tanggungjawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM, " terang Danang.

    Danang yang juga merupakan Ketua Takmir Masjid Al Hikmah Kanwil Jateng melanjutkan jika Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam Undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan Hukum Internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

    Ditemui ditempat lain yakni Kelurahan Kemijen, Sosialisasi diisi langsung oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan.

    Hawary mengatakan jika Kota Ramah HAM juga sebagai realisasi dari peran pemerintah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pemerintah Kota.

    Alumni FH UII Yogyakarta ini selanjutnya memaparkan mengenai makna Diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

    "Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia  atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan, ” tambahnya.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah semarang berita dan informasi jawa tengah terkini dan terbaru hari ini berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini berita semarang terkini dan terbaru hari ini kadiv kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami