SEMARANG – Guna mendeteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya tugas fungsi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah menerima penguatan fungsi pengamanan personel dan perizinan Keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (26/10/2022).
Berlangsung di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar menyambut kedatangan 2 (dua) tamu istimewa pada kesempatan ini. Ialah Yudi Kurniadi dan Ramli H.S. Analis Kemigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan memberikan penguatan fungsi pengamanan personel dan perizinan Keimigrasian.
Baca juga:
Lepas Sambut Rutan Banyumas
|
“Momen ini sangat penting karena kita perlu saling mengingatkan menjaga performa dalam melaksanakan tugas fungsi pokok kita di bidang keimigrasian agar semakin profesional, ” ujar Wishnu.
Masuk ke inti acara, Yudi Kurniadi mengungkapan tujuan dari penguatan fungsi pengamanan personel dan perizinan Keimigrasian ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik oleh personel imigrasi dalam pelaksanaan tugas fungsi sebagai ASN.
“Salah satu fungsi pencegahan yaitu saling mengingatkan SOP setiap kegiatan. Jangan sampai salah dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tusi Keimigrasian menyalahi SOP, ” terang Yudi.
Selanjutya, Ramli H.S.memaparkan latar belakang digelarnya penguatan ini yaitu terkait maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di mana hal itu terjadi diawali melalui pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kepala UPT beserta jajaran harus melakukan monitoring evaluasi kegiatan masing-masing khususnya pada penerbitan dokumen komunikasi dan dokumen perjalanan, ” tegas Ramli.
Menutup materi pada siang itu, ia mengelaborasikan langkah-langkah dalam pencegahan dugaan TPPO dan pengamanan yang harus dilakukan terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
(N.Son/***)