Hasil Dari Pemeriksaan BPK RI Tidak Ada Penyimpangan Substansial

    Hasil Dari Pemeriksaan BPK RI Tidak Ada Penyimpangan Substansial
    Hasil Dari Pemeriksaan BPK RI Tidak Ada Penyimpangan Substansial

    SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI menggelar Exit Meeting atas laporan keuangan tahun 2022, Jumat (03/022023).

    Berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah, DR. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar.

    Untuk diketahui Tim BPK sendiri yang terdiri dari 2 Tim telah melaksanakan Pemeriksaan mulai tanggal 30 Januari hingga 03 Februari 2023 pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    Dalam paparannya, Pengendali Teknis I BPK RI, Joni Agung Priyanto, menyampaikan  dari hasil pemeriksaan BPK RI di Kanwil Jawa Tengah tidak ditemukan penyimpangan yang substansial pada Laporan Keuangan Tahun 2022.

    Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah, Dr. Yuspahruddin, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas review yang telah dilakukan oleh BPK RI.

    "Dalam kesempatan ini pula Yuspahruddin berharap dengan pemeriksaan BPK yang telah usai dapat menjadi pemantik semangat seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi, " ungkapnya. 

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

    (N.Son/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Program Kemenkumham Jateng dan DJKI

    Artikel Berikutnya

    Lapas Ambarawa berikan Layanan Konsultasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Purwokerto ikuti Penguatan Bidang Ketertiban dan Keamanan
    Persiapan Desk Evaluasi WBK, Kalapas Kelas IIA Purwokerto Tinjau Langsung Ruang Kunjungan dan Penggeledahan Barang
    Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Lapas Permisan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Naskah Dinas

    Ikuti Kami